
SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi membuka layanan SIM Keliling di Alun-alun Jampangkulon, Selasa (2/6/2026). Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku. Pelayanan dapat diakses oleh pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga : Resep Jamu Jerawat Alami, Minuman Herbal untuk Bantu Menjaga Kesehatan Kulit
Petugas menjelaskan, perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila pemohon memiliki kepentingan mendesak dan masa berlaku SIM masih cukup lama, hal tersebut dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika terjadi perubahan waktu maupun lokasi pelayanan, informasi akan disampaikan kembali kepada masyarakat.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Layani Perpanjangan SIM di Alun-alun Jampangkulon Hari Ini first appeared on Sukabumi Ku.

















