KAB. BANDUNG BARAT – Keluhan warga soal dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di tengah permukiman Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupatewn Bandung Barat (KBB), akhirnya berbuah tindakan. Setelah viral di media sosial dan menuai kecaman luas warganet, aparat gabungan turun tangan dan menghentikan aktivitas alat berat di lokasi tersebut.
Isu ini mencuat usai akun Threads resti.resres mengunggah foto dan cerita penggalian pasir yang disebut berlangsung tepat di depan rumah orang tuanya, di Kampung Sudimampir Hilir RT 04 RW 18, Desa Kertajaya. Dalam unggahan itu, terlihat alat berat menggali lahan dengan jarak sangat dekat dari permukiman warga.
Resti mengungkapkan, warga sebenarnya telah berulang kali melapor ke pengurus RT dan RW. Namun, aduan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti. Mediasi yang sempat dilakukan pihak desa pun disebut berakhir buntu.
“Kami sudah lapor RT/RW, tapi tidak ada hasil. Bahkan setelah dimediasi desa, kami justru diminta tidak memikirkan penggalian,” tulis Resti, sembari menyiratkan dugaan adanya praktik tak sehat yang membuat laporan warga mandek.
Keluhan serupa juga ramai di TikTok melalui akun @Nindira Guntari. Dalam videonya, tampak jelas aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat dengan jarak yang disebut hanya sekitar tujuh meter dari rumah warga.
Nindira menyebut, awalnya warga diberi tahu bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Namun kenyataannya, lokasi justru digali secara masif hingga memunculkan material pasir hitam.
“Di kampung kami ada penggalian pasir ilegal dan jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tulis Nindira.
Unggahan-unggahan itu langsung dibanjiri ribuan komentar. Warganet mendesak aparat dan pemerintah daerah segera bertindak, mengingat potensi longsor, kerusakan lingkungan, hingga ancaman keselamatan jiwa. Sejumlah warganet bahkan menandai akun pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Tolong kami Pak KDM,” tulis Resti.
Tekanan publik tersebut akhirnya berbuah hasil. Pada Jumat, 2 Januari 2026, aparat gabungan dari Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) mendatangi lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas alat berat. Area penggalian pun disegel karena belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Barat, Guntur Santoso, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menyebut, langkah itu diambil setelah menerima aduan masyarakat.
“Betul, kami menerima laporan adanya aktivitas yang belum mengantongi izin. Kami berkolaborasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk menghentikan sementara kegiatan ini,” ujar Guntur di lokasi.
Meski begitu, Guntur mengklaim, berdasarkan keterangan pemilik proyek, aktivitas tersebut bukan tambang pasir. Ia menyebut penggalian dilakukan untuk keperluan cut and fill proyek perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang.
“Menurut pengembang, ini bukan kegiatan tambang. Pasir hasil galian tidak dijual, tetapi digunakan untuk kebutuhan pembangunan perumahan,” katanya.
Namun Satpol PP Jabar menegaskan, aktivitas tersebut tetap melanggar aturan karena belum mengantongi perizinan lengkap. Proyek pun dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dipenuhi.
“Kami minta pengembang melengkapi AMDAL, site plan tata ruang, dan PBG. Ini penting untuk mitigasi risiko dan perlindungan warga,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, pemerintah tidak anti-investasi, namun menegaskan keselamatan dan kenyamanan warga tidak boleh dikorbankan.
“Investasi kami dukung, tapi wajib patuh aturan. Tidak boleh ada kegiatan yang membahayakan masyarakat,” tandasnya.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan aktivitas pembangunan di kawasan permukiman, sekaligus menunjukkan kuatnya peran media sosial sebagai alat kontrol publik ketika jalur aduan formal tak berjalan. (*)

















