SUKABUMI — Kasus meninggalnya anak bernama Nizam Syafei atau NS (12) di Kabupaten Sukabumi mengungkap dugaan kekerasan yang tidak terjadi dalam waktu singkat. Kepolisian menyebut, penganiayaan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak 2023 dan bahkan sempat dilaporkan pada 2024, namun berakhir dengan kesepakatan damai.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban telah mengalami kekerasan fisik berulang selama tinggal bersama ibu tirinya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, fakta adanya laporan sebelumnya menjadi bagian penting yang kini kembali didalami penyidik. Kepolisian akan menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa kekerasan yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat laporan tahun 2024 dan 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” lanjutnya.
Samian menjelaskan, bentuk kekerasan yang dialami korban tergolong kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, perlakuan tersebut dilakukan oleh ibu tiri korban selama mereka tinggal serumah.
“Ya kekerasan yang dialami, kekerasan fisik biasa. Seperti dijewer, ditampar, dicakar,” kata Samian.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, termasuk uji patologi anatomi dan toksikologi, guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
“Kami masih fokus mendalami unsur-unsur pasal yang bisa diperkuat, sambil menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis metode scientific crime investigation. Ia memastikan, setiap fakta dan alat bukti akan diuji secara ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.














