
JAKARTA – Kasus kematian bocah berinisial Nizam yang menyita perhatian publik terus bergulir ke babak baru. Tim kuasa hukum Lisna, ibu kandung Nizam, kini mengambil langkah hukum tegas dengan mendorong penyidik kepolisian untuk menerapkan pasal yang lebih berat kepada pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya sang bocah.
Setelah pihak kepolisian menetapkan ibu tiri Nizam sebagai tersangka, tim kuasa hukum yang terdiri dari Krisna Murti bersama Mira Widyawati menilai bahwa sangkaan awal terkait penelantaran anak belum mencerminkan rasa keadilan yang utuh. Mereka kini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mendorong penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.
“Justru kemarin itu kita akan melaporkan sendiri. Kita bilang ini terlalu ringan, ancaman hukumannya 15 tahun. Kita mau jerat dia ke Pasal 340, artinya pembunuhan berencana, jatuhnya ke sana,” tegas Krisna, dikutip dari podcast Curhat Bang Denny Sumargo, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: DPPKB Kabupaten Sukabumi Borong Dua Penghargaan di Jabar, Akseptor KBPP Tembus 7.247
Langkah ini diambil bukan tanpa dasar. Tim kuasa hukum menyoroti pola perilaku dan narasi yang dibangun oleh pihak keluarga ayah kandung sejak Nizam jatuh sakit.
Mereka mendapati kejanggalan yang sangat serius, di mana saat ibu kandung diberitahu bahwa Nizam sakit, pihak ayah (Anwar Satibi atau AS) justru memberikan respons dingin dengan alasan sedang sibuk dan melontarkan kalimat yang dianggap sebagai bentuk “pembiaran fatal”, seperti instruksi untuk mengikhlaskan Nizam dan pernyataan mengenai lokasi pemakaman jika Nizam meninggal dunia.
Narasi pembunuhan berencana ini diperkuat oleh rekam jejak kekerasan sistemik yang dialami korban, mulai dari dugaan penyiksaan di kamar mandi hingga luka-luka akibat air panas dan sundutan rokok.
Baca Juga: KPK Persilakan Menkeu Konsultasi Soal Gift TikTok, Sarankan Nonaktifkan Fitur Hadiah
Tim hukum melihat bahwa serangkaian tindakan ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan pola kekerasan yang terencana atau setidaknya menunjukkan kesengajaan untuk mencelakai. Selain itu, mereka menyoroti bagaimana momen meninggalnya Nizam sempat dijadikan alat oleh tersangka untuk membangun citra diri sebagai orang yang berduka, padahal terdapat banyak kejanggalan kronologis yang menunjukkan adanya upaya penutupan fakta di balik kematian sang bocah.
Proses penyelidikan kepolisian saat ini terus dikawal ketat terkait potensi adanya tersangka baru. Hal ini didasari pada fakta-fakta yang terus berkembang di lapangan dan pengakuan pihak terlapor.
“Saya lihat kemarin, Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa kita sedang menggali kemungkinan besar ada tersangka lain. Artinya memang ini kasus tindak pidana, jadi tinggal kita buktikan,” ujar Krisna menanggapi perkembangan di kepolisian.
Mengingat kompleksitas kasus dan adanya dugaan ancaman atau teror yang diterima pihak keluarga pasca kasus ini mencuat, tim kuasa hukum pun memastikan akan segera melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:Promo Buy 1 Get 1 Free di The Gade Kota Sukabumi, Berlaku Dua Hari
“Kita akan ke LPSK karena dapat teror juga, beberapa SMS yang tidak jelas terornya dari mana. Sudahlah daripada risiko tinggi karena kita juga ada LPSK, lembaga yang memang sah,” jelas Krisna.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi terulang di masa depan, sekaligus untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku yang terlibat.

Sementara itu Kuasa Hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, merespon soal pelaporan yang dialamatkan terhadap kliennya. Menurutnya, perkata tersebut harus dipisahkan dari perkara yang kini sudah lebih dulu ditangani kepolisian.
“Harus dipisahkan jangan disatukan karena berbeda. Itu berbeda TKP dan waktu dan sampai hari ini belum ada pemanggilan untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut,” tegas Dedi.
Tuduhan penelantaran terhadap Nizam akan dijawab oleh Anwar Satibi dihadapan penyidik kepolisian. Ia meyakini penyidik Polres Sukabumi akan bekerja profesional berdasarkan ketentuan dan kaidah hukum.
“Pak Anwar bisa menjelaskannya, itu kan komunikasi antara mereka. Mantan istrinya bilang begini, begini, begini. Apakah betul apa yang disangkakan itu,” bebernya.
“Sekali lagi kami memberi apresiasi atas kinerja penyidik kepolisian,” pungkas Dedi.
The post Tim Kuasa Hukum Ibu Kandung Nizam Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana first appeared on Sukabumi Ku.















