SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penggunaan Lapang Merdeka, menyusul polemik pelaksanaan Stu, revisi aturan dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan berbagai pihak terkait.
“Perwal sebelumnya lebih fokus pada kegiatan umum, sehingga ke depan akan kami kaji dengan melibatkan tokoh agama agar lebih komprehensif,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar IMM Sukabumi Raya menyoroti penolakan penggunaan Lapang Merdeka untuk Salat Id oleh Muhammadiyah. Massa menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Salat Id yang difasilitasi pemerintah daerah selama ini mengacu pada hasil sidang isbat Kementerian Agama. Selain itu, penggunaan Lapang Merdeka juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, kegiatan yang dilaksanakan di Lapang Merdeka harus merupakan bagian dari kegiatan resmi pemerintah daerah.
“Perwal kita mengatur bahwa kegiatan di Lapang Merdeka merupakan kegiatan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menanggapi polemik yang terjadi, Wali Kota Sukabumi telah menginstruksikan jajaran pemerintah untuk segera mengkaji ulang aturan tersebut. Evaluasi ini bertujuan agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa.
“Bapak wali kota sudah menginstruksikan untuk mengkaji ulang Perwal Nomor 19 Tahun 2025. Kami akan mengundang berbagai stakeholder, termasuk organisasi masyarakat dan keagamaan,” kata Andang.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar forum diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat guna menyerap masukan secara komprehensif.
Langkah tersebut juga sejalan dengan hasil komunikasi antara pemerintah daerah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi, yang salah satunya mendorong adanya ruang dialog serta evaluasi kebijakan.
“Hasil pertemuan sebelumnya juga mengarah pada pembukaan ruang dialog dan pengkajian ulang, dan itu sudah diinstruksikan oleh wali kota,” ungkapnya.
Andang mengakui, aturan yang ada saat ini lebih banyak mengatur kegiatan umum di Lapang Merdeka dan belum secara spesifik mengakomodasi kegiatan keagamaan. Oleh karena itu, revisi aturan dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan berbagai pihak terkait.
“Perwal sebelumnya lebih fokus pada kegiatan umum, sehingga ke depan akan kami kaji dengan melibatkan tokoh agama agar lebih komprehensif,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar IMM Sukabumi Raya menyoroti penolakan penggunaan Lapang Merdeka untuk Salat Id oleh Muhammadiyah. Massa menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka.

















