Polemik Proyek Gedung MUI Kabupaten Sukabumi, Kontrak Kontraktor Terancam Diputus

SUKABUMI –  Polemik pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Di tengah progres pembangunan yang telah mencapai 89 persen, proyek tersebut justru diwarnai sengketa pembayaran antara kontraktor utama dan subkontraktor.

Persoalan mencuat setelah subkontraktor pemasangan paving block melakukan penyegelan area proyek di Komplek Pusbang Da’i, Kecamatan Cikembar. Penyegelan ini dipicu tunggakan pembayaran sebesar Rp165 juta yang belum diselesaikan oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama.

Bacaan Lainnya

Pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, menegaskan bahwa konflik yang terjadi murni urusan bisnis dan tidak melibatkan pihak MUI secara langsung. Ia menyampaikan apresiasi atas fasilitasi mediasi yang dilakukan.

Ia mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan terkait pelunasan. Pihak kontraktor disebut sanggup menyelesaikan kewajiban pembayaran paling lambat Kamis, 16 April 2026.

“Sudah ada kesepakatan bahwa pihak kontraktor sanggup melunasi sisa pembayaran pada Kamis, 16 April 2026,” ujarnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Agus berencana membuka segel agar aktivitas di gedung tidak terganggu. Namun, ia juga memberi peringatan tegas jika kesepakatan tersebut tidak ditepati.

Ia menegaskan bahwa jika terjadi wanprestasi, maka penyegelan akan kembali dilakukan disertai langkah hukum lanjutan.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan, Muhammad Afrizal Adipratama, menyayangkan ketidakhadiran pihak kontraktor utama dalam mediasi. Meski demikian, komunikasi tetap dilakukan melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pihak kontraktor secara lisan telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi kewajiban dalam waktu yang telah disepakati.

“Secara lisan mereka sudah menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan pada hari Kamis mendatang,” kata Afrizal.

Tak hanya soal pembayaran, polemik juga merembet pada kinerja kontraktor. Pihak panitia memastikan akan memutus kontrak CV Sayaka Berkah Utama karena dinilai gagal memenuhi target penyelesaian pekerjaan.

Konsultan pengawas, Endang Mulyana, menjelaskan bahwa pada tahap evaluasi awal progres pekerjaan berada di angka 75,95 persen. Namun, kontraktor dinilai tidak mampu menuntaskan sisa pekerjaan sesuai jadwal.

“Kontraktor dinyatakan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Sesuai aturan, owner berhak memutus kontrak,” ujarnya.

Meski diterpa konflik, pihak panitia menegaskan bahwa proyek tidak dalam kondisi mangkrak. Proses pembangunan disebut masih berjalan dan kondisi keuangan tetap aman.

Afrizal juga membantah isu yang menyebut dana pembangunan telah habis.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Isu yang menyebutkan dana MUI sudah habis diberikan kepada pelaksana adalah hoaks,” tegasnya.

Pihak panitia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi informasi liar di masyarakat dan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan sesuai kesepakatan.

Pos terkait