TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Hexymer dan Tramadol. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga April 2026, polisi meringkus enam orang pengedar dengan barang bukti ribuan butir pil.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar sedikitnya lima kasus besar penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami telah mengamankan enam tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ujar Akbar, Jumat (24/4/2026).
Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). Mereka berasal dari kalangan usia produktif yang justru terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.
BACA JUGA : Geger! Pasutri di Tasik Jual Sabu Pakai Kode ‘Ukuran Baju’, Raup Ratusan Juta!
Menurut Akbar, para pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa. Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun efektif, yakni melalui sistem Cash On Delivery (COD).
“Mereka memesan barang dari luar daerah, bertransaksi lewat WhatsApp, lalu menentukan titik temu untuk penyerahan barang di pinggir jalan,” jelasnya.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 2.571 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Double Y.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Unit 3 Satresnarkoba kembali mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Singaparna dengan barang bukti mencapai 1.300 butir pil. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, praktik kefarmasian tanpa kewenangan dapat dikenakan pidana tambahan hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Polres Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan. (LS)
The post Darurat Obat Keras! Ribuan Hexymer & Tramadol Beredar, 6 Pengedar Diciduk di Tasik first appeared on Tasikmalaya Ku.









