
SUKABUMI – Persoalan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Sukabumi menilai kepatuhan perusahaan tower terhadap regulasi daerah masih rendah, terutama dalam hal kelengkapan administrasi.
Hal ini mencuat dalam rapat pembahasan izin dan legalitas tower yang digelar di kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 7 Mei 2026. Dari total 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang memenuhi panggilan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengaku kecewa dengan minimnya kehadiran pihak perusahaan. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga: Dilaporkan ke BKPSDM, Lurah Palabuhanratu Bantah Terlibat Bisnis Sawdust PLTU
“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Hamzah. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan berkaitan dengan penolakan investasi, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan tidak seharusnya hanya mengambil keuntungan bisnis di wilayah Sukabumi tanpa memenuhi kewajiban administratif. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama dinas terkait juga membahas sejumlah perizinan penting, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga kini, masih banyak tower yang belum mengantongi dokumen tersebut.
“Masih banyak tower yang belum memiliki SLF, dan ini sedang kami dorong agar segera diselesaikan,” kata Hamzah.
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD tidak menutup pintu bagi investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku di daerah.
“Silakan berinvestasi, kami mendukung. Tapi jangan abaikan aturan yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: 100 Warga Gunakan Hak Pilih, Lindawati Menang Telak di Pemilihan Ketua RT 004 Nagraksari
Selain itu, DPRD juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tower telekomunikasi yang dinilai belum tergarap maksimal. Berdasarkan data yang diterima, jumlah tower di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang diduga telah memiliki izin lengkap. Kondisi ini dinilai berdampak pada belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor tersebut.
“Potensinya besar sekali untuk PAD, bukan hanya dari izin, tetapi juga kontribusi lain seperti CSR,” ungkap Hamzah.
DPRD pun mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Menurut Hamzah, tindakan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa aturan di daerah bisa diabaikan.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, agar tidak terkesan perusahaan menganggap enteng Pemkab Sukabumi,” tandasnya.
The post Hanya 3 dari 14 Perusahaan Hadir, DPRD Kabupaten Sukabumi Singgung Kepatuhan Perusahaan Tower first appeared on Sukabumi Ku.
















