
SUKABUMI – Warga Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi yang kembali beroperasi pada Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi, pelayanan SIM keliling hari ini berlangsung di kawasan Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga : Resep Cabai Isi Udang Pedas Gurih, Kuliner Rumahan ala Sukabumi yang Mudah Dibuat
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya sebagai syarat administrasi.
Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat keperluan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat langsung berkoordinasi dengan petugas di lokasi pelayanan.
Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses penerbitan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling. Pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga : Resep Bistik Sapi Bawang Putih, Menu Rumahan Creamy ala Sukabumi yang Wajib Dicoba
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. Warga juga diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.(SE)
The post Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Buka Layanan di Pasar Cibadak first appeared on Sukabumi Ku.

















