
TASIKMALAYA — Cecep Nurul Yakin menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Kampung Naga saat menerima kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN di Ruang Rapat Pendopo Baru, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut kajian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Naga sebagai bagian dari langkah pemerintah memberikan legalitas tanah bagi masyarakat adat, tanpa menghilangkan nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
BACA JUGA : Pemkab Tasikmalaya Luncurkan KURDA Bunga 0 Persen, Bupati Cecep Dorong UMKM Naik Kelas
Menurut Bupati Cecep, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum atas tanah leluhur yang mereka tempati sejak lama.
“Saya ingin memastikan masyarakat kami yang ada di Kampung Naga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditinggali,” ujar Cecep.
Ia menegaskan, masyarakat adat Kampung Naga memiliki posisi penting dalam sejarah budaya bangsa. Bahkan keberadaan mereka telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Negara harus betul-betul hadir, karena mereka sudah ada dari sebelum NKRI ada,” tegasnya.
Bupati Cecep juga mengapresiasi konsistensi masyarakat Kampung Naga dalam menjaga adat istiadat serta mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi kekayaan budaya yang sangat berharga bagi Kabupaten Tasikmalaya maupun Indonesia.
“Sebelum Indonesia ada, mereka sudah menetap dan konsisten dengan tanahnya, dan mereka konsisten menjaga peradabannya, dan itu tentu menjadi kekayaan bangsa kita,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan rasa syukur karena proses menuju kepastian hukum atas lahan masyarakat adat Kampung Naga terus menunjukkan perkembangan positif.
“Hari ini sudah ada kepastian hukum atas tanahnya dan tentu ini adalah kebanggaan untuk kami masyarakat Kabupaten Tasikmalaya karena Kampung Naga adalah salah satu yang menjadi sejarah perjalanan Tasik, sejarah adanya perjalanan budaya,” pungkasnya. (LS)
The post Bupati Cecep Dorong Kepastian Hukum Tanah Adat Kampung Naga, Negara Diminta Hadir Lindungi Warisan Budaya first appeared on Tasikmalaya Ku.

















