Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polres Tasikmalaya, Motor Korban Kembali Setelah Hilang 4 Bulan

TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Dua pelaku pencurian sepeda motor beserta seorang penadah berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial OAM (25) dan MR (21), diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sementara satu tersangka lainnya, AZ (26), diamankan karena diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

“Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Kecamatan Sukarame. Berkat hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Wahyu saat konferensi pers, (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap OAM dan MR di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

 

Motor yang dicuri merupakan Honda Vario warna merah milik korban. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan kembali pada 30 Mei 2026.

 

Modus Gunakan Kunci Palsu

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci stang sepeda motor yang sedang diparkir.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada tersangka AZ yang berperan sebagai penadah di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci kendaraan. Setelah berhasil dicuri, motor dijual kepada pelaku penadah,” jelas Wahyu.

Polisi menduga para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menyebutkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, satu unit telepon genggam Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga sekitar Rp500 juta,” kata Heru.

Korban Kaget Motor Kembali Lebih Bagus

Korban, Yuda Hidayat, mengaku tidak menyangka pelaku pencurian ternyata merupakan teman yang dikenalnya sendiri.

Menurut Yuda, pelaku sempat meminjam motornya dan membuat kunci duplikat sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.

“Awalnya saya ketipu karena masih teman sendiri. Motor dipinjam dulu, lalu ternyata dibuatkan kunci duplikat,” ungkapnya.

Menariknya, setelah hilang selama hampir empat bulan, motor yang berhasil ditemukan polisi justru dalam kondisi lebih baik dibanding sebelumnya.

“Setelah dicuri malah jadi lebih bagus. Banyak variasinya, lampu dan velgnya juga sudah dimodifikasi. Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim yang sudah menemukan motor saya,” ujar Yuda sambil tersenyum. (LS)

 

Pos terkait