Gerak Cepat, Polsek Bojongsoang Ringkus Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Amankan Enam Unit Sepeda Motor

Kabupaten Bandung — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsoang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku serta menyita enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Silvia Karmila Destiani (26) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya saat diparkir di depan Swalayan Yogya Bojongsoang, Jalan Raya Bojongsoang, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (1/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bojongsoang yang dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim, Ipda Wawan Hermawan, S.H., C.P.H.R., bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial DS (Dapit Somantri) di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap DS, polisi memperoleh informasi terkait keterlibatan pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni RN (Regal Nata Wirawan) dan ND (Nurul Dwi Gumilang).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana, satu buah kunci astag atau kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan korban, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, S.I.P., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga melakukan pengembangan ke wilayah lain. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kompol Undi Kurnia.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bojongsoang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Polsek Bojongsoang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda saat diparkir, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pos terkait