Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Bojongsoang Amankan Pria Mabuk Pembawa Senjata Tajam

Kabupaten Bandung — Respons cepat ditunjukkan jajaran personel Polsek Bojongsoang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi seorang pria yang diduga meresahkan warga sambil membawa senjata tajam. Seorang pria berinisial AF (25) berhasil diamankan petugas setelah diduga membawa senjata tajam jenis mandau dalam keadaan mabuk di Kampung Cijagra, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026), saat warga setempat merasa resah akibat perilaku pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan terlibat perselisihan dengan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat personel piket Reskrim Polsek Bojongsoang, Bripda Ridwan Rudiana, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang bertindak agresif dan membuat situasi lingkungan menjadi tidak kondusif.

Diduga dipicu persoalan sepele akibat bersenggolan dengan warga, pelaku yang berada dalam kondisi emosional kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis mandau dan menunjukkannya kepada warga sekitar. Tindakan tersebut memicu kepanikan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut, tim piket fungsi Polsek Bojongsoang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan dan mengendalikan situasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis mandau dengan panjang sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarung kayu sebagai barang bukti.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bojongsoang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, S.I.P., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta membahayakan masyarakat.

“Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, terlebih disertai perilaku mabuk dan tindakan mengancam warga, merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Kompol Undi Kurnia.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan serta penggunaan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Polsek Bojongsoang juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Pos terkait