Warga Miskin Kini Bisa Urus Perkara Adminduk Gratis, Pemkot Sukabumi Siapkan Layanan Baru

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dalam waktu dekat, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Negeri akan meluncurkan program pembebasan biaya perkara untuk layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu, mendapatkan akses yang setara terhadap layanan hukum dan administrasi.

Menurut Yudi, layanan baru ini akan melengkapi program bantuan hukum gratis yang selama ini telah berjalan di Kota Sukabumi. Melalui program tersebut, masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum, baik perkara perdata maupun pidana, dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus menanggung biaya jasa pengacara.

“Selama ini kami sudah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Mereka yang menghadapi permasalahan hukum dapat didampingi pengacara dan biaya pendampingannya difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.

Ia menjelaskan, program pembebasan biaya perkara administrasi kependudukan nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan hukum yang berkaitan dengan dokumen kependudukan tanpa terbebani biaya proses persidangan.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum serta Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Selain itu, layanan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

Dengan hadirnya layanan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap tidak ada lagi warga kurang mampu yang mengalami hambatan dalam memperoleh kepastian hukum maupun mengurus administrasi kependudukan akibat keterbatasan biaya.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

The post Warga Miskin Kini Bisa Urus Perkara Adminduk Gratis, Pemkot Sukabumi Siapkan Layanan Baru first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait