
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak tujuh ahli waris korban kecelakaan menerima santunan yang diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama jajaran PT Jasa Raharja. Seluruh penerima merupakan keluarga korban yang berasal dari wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukabumi, Priotmojo, mengatakan para penerima santunan merupakan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di berbagai lokasi, baik di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, maupun di luar daerah.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Siapkan Khotmil Qur’an, Istigasah, dan Defile Muharram
“Kami menghadirkan para ahli waris di sini untuk menerima santunan secara langsung,” ujarnya.
Menurutnya, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat melalui program Jasa Raharja. Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Dua Perempuan Tertabrak Kereta di Warudoyong Sukabumi, Ini Identitasnya!
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” ucapnya.
Selain penyerahan santunan, kegiatan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Terungkap, Pedagang Ikan Keliling Diduga Manfaatkan Rumah Sepi untuk Cabuli Anak di Surade
Pemerintah daerah berharap angka kecelakaan di wilayah Sukabumi dapat terus ditekan melalui kepatuhan terhadap aturan serta budaya keselamatan di jalan raya.
Program santunan Jasa Raharja selama ini menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya. Melalui dana yang dihimpun dari SWDKLLJ dan PKB, masyarakat yang mengalami musibah dapat memperoleh hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku. :::
The post Jasa Raharja Sukabumi Salurkan Hak Santunan bagi Ahli Waris Korban Lalu Lintas first appeared on Sukabumi Ku.

















