Kadin Kabupaten Bandung Gugat Kadin Jabar, Boni Anggara: Organisasi Dipecah Belah

Bandung– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung menghadiri sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (18/6/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Kadin Kabupaten Bandung periode 2025-2030, Raden Boni Djaka Anggara Wibowo, terkait sengketa kepengurusan dan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung.

Dalam perkara tersebut, penggugat menggugat empat pihak, yakni Muhammad Iqbal sebagai Tergugat I, Rio F Wilantara sebagai Tergugat II, Almer Faiq Rusydi sebagai Tergugat III, dan Anindya Novyan Bakrie sebagai Tergugat IV. Selain itu, turut dicantumkan enam pihak sebagai turut tergugat, yakni Taufan E.N. Rotorasiko, Natsir, Agung Suryamal, H. Barkah Hidayat, Dedi Supriadi, dan Yono Wahyudi.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Kadin Kabupaten Bandung, Ferry Arya Putra, mengatakan pihaknya hadir memenuhi panggilan sidang pertama dan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan lancar.

“Ya, kami tim hukum dari Kadin Kabupaten Bandung hadir memenuhi panggilan sidang pertama. Mudah-mudahan sidang hari ini berjalan lancar. Kami mohon doa dari seluruh pengurus dan anggota Kadin Kabupaten Bandung agar proses ini berjalan dengan baik,” ujar Ferry.

Menurutnya, perkara yang kini bergulir di pengadilan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi organisasi Kadin ke depan.

“Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk organisasi Kadin agar ke depan lebih baik-baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Boni Anggara, menegaskan bahwa pihaknya selama ini lebih fokus pada upaya membangun kolaborasi dan memperkuat jumlah pengusaha di Kabupaten Bandung. Namun, menurutnya, kondisi yang terjadi justru menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi.

“Kami hadir di sidang pertama ini. Sebetulnya fokus kami di Kadin Kabupaten Bandung adalah berkolaborasi dan merekrut pengusaha di Kabupaten Bandung. Namun kenyataannya kami melihat adanya keinginan yang justru menimbulkan perpecahan di Kabupaten Bandung. Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” ujar Boni.

Boni menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah pilihan yang diinginkan, melainkan bentuk ketaatan terhadap hukum dan upaya mencari kepastian hukum.

“Sebetulnya kami tidak ingin melakukan hal ini. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, kami mengambil langkah hukum dan sepertinya ini adalah langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,” katanya.

Ia juga berharap perkara tersebut menjadi pengingat bahwa organisasi besar harus dikelola dengan baik demi menjaga marwah dan tujuan organisasi.

“Mudah-mudahan ini menjadi salah satu bukti bahwa organisasi yang besar harus dipegang oleh orang-orang yang besar juga. Banyak prestasi dan pengusaha yang berdampak di Kabupaten Bandung malah menjadi diamburadulkan. Yang seharusnya pengusaha tidak ribut, ini malah diributkan,” tambahnya.

Boni berharap sidang perdana yang digelar hari ini dapat menjadi awal yang baik bagi penyelesaian perkara dan memberikan hasil yang memuaskan bagi Kadin Kabupaten Bandung.

“Mudah-mudahan sidang pertama ini membawa hasil yang memuaskan dan menjadi langkah menuju kemenangan bagi Kadin Kabupaten Bandung, khususnya kepengurusan hasil Mukab X yang kami pimpin. Terima kasih,” pungkasnya.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mengesahkan kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung hasil Mukab X Tahun 2025 yang dipimpin Boni Anggara, membatalkan hasil Mukab ulang Tahun 2026, serta mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat.

Sidang perdana ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Agenda persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.*

Pos terkait