
SUKABUMI – Seorang pejalan kaki tertemper KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor di jalur kereta api antara Stasiun Cibadak dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026) pagi.
Insiden terjadi sekitar pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500 dan melibatkan PLB 223A KA Pangrango yang tengah melayani perjalanan dari Sukabumi menuju Bogor.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dari masinis KA Pangrango.
Baca Juga: Jangan Cuma Scrolling, Duduk Terlalu Lama Bisa Ganggu Aliran Darah ke Otak
Petugas KAI kemudian berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk mengamankan lokasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian kereta.
Setelah KA Pangrango tiba di Stasiun Parungkuda, petugas memeriksa lokomotif dan rangkaian untuk memastikan kereta dalam kondisi aman sebelum perjalanan kembali dilanjutkan.
Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit.
Sementara itu, hingga keterangan resmi KAI disampaikan, identitas pejalan kaki yang tertemper kereta tersebut belum diketahui dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut sekaligus kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya melakukan aktivitas di jalur kereta api.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api,” kata Franoto.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi Relatif Stabil, Bawang Merah dan Daging Ayam Alami Kenaikan
Menurut dia, jalur rel bukan tempat untuk berjalan kaki, melakukan aktivitas maupun dijadikan jalan pintas karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.
KAI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Masyarakat diminta tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah dan menggunakan perlintasan resmi ketika hendak menyeberang.
Franoto mengatakan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan turut berperan dalam menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
The post Pejalan Kaki tak Dikenal Tertemper KA Pangrango di Pamuruyan Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.

















