
TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami dugaan penyekapan terhadap seorang pegawai koperasi di kawasan Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa korban berinisial AR masih berusia 16 tahun atau berstatus anak. Kondisi tersebut membuat seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak dengan melibatkan pendamping dari orang tua maupun lembaga terkait.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Masih penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP Januar, (30/6/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus karena usianya masih di bawah 18 tahun.
“Umur korban 16 tahun, dan proses pemeriksaan harus dilakukan pendampingan dari orang tua maupun lembaga terkait,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diduga berada di rumah yang juga difungsikan sebagai kantor koperasi simpan pinjam (Kosipa) di Kecamatan Cibeureum sejak Selasa (23/6/2026).
Korban diketahui bekerja di koperasi tersebut dan diduga memiliki utang sebesar Rp14 juta kepada pemilik koperasi, pasangan suami istri berinisial S dan M. Polisi masih mendalami dugaan bahwa korban dijadikan “jaminan” atas utang tersebut hingga akhirnya berhasil meminta pertolongan melalui layanan darurat 110.
BACA JUGA : Diky Candra Minta Lurah di Kota Tasikmalaya Waspadai Ancaman Kekeringan, Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
Kasus ini terungkap pada Senin (29/6/2026) sore setelah korban menghubungi call center 110 Polri. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Samapta, Satreskrim, Polsek Cibeureum, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya mendatangi lokasi dan mengamankan korban serta dua orang yang dimintai keterangan.
Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota Ipda Rifanto Zaki mengatakan, laporan awal yang diterima menyebut adanya dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum. Korban dan pihak yang dilaporkan kemudian diamankan untuk pemeriksaan,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan informasi bahwa korban memiliki utang sebesar Rp14 juta saat bekerja di koperasi yang diduga belum memiliki legalitas resmi. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih didalami penyidik dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (LS)
The post Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Pegawai Koperasi di Tasikmalaya, Korban Anak Berusia 16 Tahun first appeared on Tasikmalaya Ku.

















