Jadwal SIM Keliling Sukabumi Rabu 8 Juli 2026, Hadir di Pos Lantas Cidahu

SUKABUMI –  Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir pada Rabu, 8 Juli 2026, untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi dari Polres Sukabumi, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Baca Juga : Resep Bandros Keju, Kreasi Kue Tradisional Sunda dengan Sentuhan Modern

Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan dapat digunakan oleh pemegang SIM dari seluruh Indonesia.

Pemohon juga dapat mengajukan perpanjangan SIM paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila ingin memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu atau memiliki kepentingan mendesak, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik.

Baca Juga : Resep Sarden Goreng Telur, Kreasi Sarden Kriuk yang Renyah dan Praktis

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari keterlambatan perpanjangan SIM. Pastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan agar proses pelayanan berjalan lancar dan cepat.(SE)

The post Jadwal SIM Keliling Sukabumi Rabu 8 Juli 2026, Hadir di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait