
SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 tinggal selangkah lagi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah melewati proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah bersama DPRD menyatakan seluruh tahapan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026). Selain mengambil keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rapat juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Baca Juga: Kementan: Butuh 30 Tahun Turunkan Kadar Nikotin Tembakau, Petani Terancam Terdampak
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, dokumen Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah melalui evaluasi gubernur sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar penyempurnaan substansi sebelum ditetapkan sebagai Perda.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep Japar.
Menurutnya, pembahasan lanjutan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan kesepakatan atas seluruh catatan evaluasi gubernur. Dengan demikian, proses legislasi memasuki tahap akhir melalui keputusan pimpinan DPRD.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan Jadi WARISAN Porsadin Viii, Panitia Lokal Resmi Akhiri Masa Tugas
Bupati mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian pembahasan tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menegaskan, pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.
The post APBD 2025 Sukabumi Selangkah Lagi Sah, Bupati Tekankan Transparansi dan Tata Kelola Keuangan first appeared on Sukabumi Ku.

















