Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Alun-alun Jampangkulon, Ini Syarat Perpanjang SIM

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan Bus SIM Keliling Online bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (29/7/2026).

Layanan tersebut akan berlangsung di Alun-alun Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pelayanan hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM dari seluruh Indonesia.

Pemohon diwajibkan membawa fotokopi E-KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga : Resep Es Kopi Susu Gula Aren Creamy dengan Sentuhan Sea Salt

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.

Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan.

Polres Sukabumi juga menyampaikan bahwa apabila terjadi perubahan jadwal, waktu, maupun lokasi pelayanan, informasi akan diumumkan melalui kanal resmi kepolisian.

Baca Juga : Resep Sarden Kuah Kemangi, Lauk Praktis Kaya Protein dan Omega-3

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi layanan.(SE)

The post Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Alun-alun Jampangkulon, Ini Syarat Perpanjang SIM first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait