
SUKABUMI – Terdakwa kasus kematian Nizam Syafei, Teni Rida (TR), akhirnya menyampaikan bantahan secara langsung terhadap tuduhan penganiayaan yang selama ini melekat pada dirinya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026).
Didampingi tim kuasa hukumnya, TR menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan, termasuk narasi yang menyebut korban disiram maupun dipaksa meminum air panas.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan di video viral itu, menyiram air panas, minum air panas, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu,” kata TR kepada wartawan usai persidangan.
Baca Juga: Warga Sukabumi Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal Siang hingga Malam Hari
Pernyataan tersebut menjadi pembelaan terbuka pertama yang disampaikan TR kepada awak media sejak perkara kematian Nizam bergulir hingga memasuki proses persidangan.
Kasus yang menjerat TR menyita perhatian publik setelah berbagai informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap Nizam, bocah berusia 13 tahun asal wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, ramai diperbincangkan di media sosial.
Kuasa hukum terdakwa, Ferry Gustaman, mengatakan pihaknya akan membuktikan bantahan tersebut melalui proses persidangan dan meminta seluruh perkara diuji berdasarkan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.
Baca Juga: Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026 Usai Kalahkan DPMM FC 1-0
“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana proses pembuktiannya,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, tim penasihat hukum juga telah mengusulkan kepada majelis hakim agar persidangan dapat disiarkan secara langsung sebagai bentuk transparansi mengingat perkara tersebut sejak awal berkembang menjadi perhatian publik.
Namun demikian, majelis hakim hingga kini masih mempertimbangkan permohonan tersebut dan belum memberikan keputusan terkait kemungkinan pelaksanaan siaran langsung pada agenda persidangan berikutnya.
Persidangan perkara kematian Nizam dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak, sementara seluruh dalil yang disampaikan baik oleh jaksa maupun terdakwa akan diuji dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
The post TR Terdakwa Kasus Kematian Nizam: Saya Tidak Pernah Menyiram Air Panas first appeared on Sukabumi Ku.

















