Jangan Tunggu Produk Terkenal, Dewi Asmara Minta UMKM Segera Daftarkan HKI

SUKABUMI – Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Asmara, menilai masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memahami pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal, perlindungan hukum terhadap merek maupun hasil karya dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Dewi Asmara saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (Hak Paten) bagi UMKM yang dikemas dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Gedung Wanita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (29/7/2026).

Anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan sebagian besar pelaku UMKM masih beranggapan bahwa legalitas usaha hanya sebatas memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, atau izin edar. Sementara perlindungan terhadap merek dagang dan hasil karya justru kerap diabaikan.

Baca Juga: Malaysia dan Thailand Jadi Ancaman Indonesia, Peta Semifinal Piala AFF 2026 Mulai Terbentuk

“Semua yang diciptakan, kemudian diproduksi, lalu dipasarkan itu harus terdaftar di negara. Kalau tidak, orang lain bisa meniru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran HKI bukan hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi sebuah produk. Menurutnya, merek yang telah dikenal masyarakat dapat berkembang menjadi aset bernilai tinggi.

“Hak kekayaan intelektual itu akan mempunyai nilai ekonomis ke depan, bahkan kalau sudah terkenal bisa diagunkan,” katanya.

Untuk memudahkan pemahaman peserta, Dewi memberikan sejumlah contoh sengketa merek yang pernah terjadi di Indonesia. Ia menyebut konflik merek rumah makan Ayam Suharti, perselisihan merek Lampion, hingga berbagai kasus sengketa merek keluarga yang muncul setelah sebuah usaha berkembang.

Baca Juga:3 Resep Ayam Bakar Lezat untuk Makan Siang, Ada Bumbu Kecap, Rujak hingga Padang 

Menurutnya, sengketa semacam itu umumnya terjadi karena merek belum didaftarkan sejak awal atau tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Ia juga mencontohkan sejumlah merek terkenal seperti Bango, 3Second, hingga Alfamart sebagai bukti bahwa identitas sebuah produk merupakan bagian penting dari strategi bisnis sekaligus aset yang memiliki nilai komersial.

“Kenapa harus Bango? Padahal kecap banyak. Orang lain juga bisa membuat kecap, tetapi tidak bisa menggunakan merek yang sudah menjadi hak orang lain,” jelasnya.

Dewi mengatakan, HKI tidak hanya berkaitan dengan merek dagang. Hak cipta lagu, desain grafis, karya seni, hingga paten atas sebuah inovasi juga termasuk dalam kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan negara.

Baca Juga:TR Terdakwa Kasus Kematian Nizam: Saya Tidak Pernah Menyiram Air Panas

Ia menegaskan bahwa pendaftaran HKI berbeda dengan pendataan administrasi biasa.

“Pendaftaran, bukan pendataan. Kalau pendataan hanya dicatat, tetapi tidak menimbulkan hak. Pendaftaran menjadikan hak itu eksklusif dan dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Menurut Dewi, perlindungan tersebut penting karena memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya sehingga pihak lain tidak dapat menggunakan atau meniru merek maupun karya yang telah terdaftar tanpa izin.

Ia menjelaskan proses pendaftaran memang memerlukan waktu karena terdapat tahapan pengumuman kepada publik. Tahapan tersebut bertujuan memberikan kesempatan apabila ada pihak lain yang mengajukan keberatan sebelum hak diberikan secara resmi.

Baca Juga: Warga Sukabumi Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal Siang hingga Malam Hari

Dewi mengakui kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI masih relatif rendah. Salah satu penyebabnya adalah sosialisasi mengenai kekayaan intelektual baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir sehingga belum banyak dipahami oleh pelaku usaha.

“Masih minim, karena kekayaan intelektual ini memang merupakan hal yang relatif baru disosialisasikan kepada masyarakat. Dulu memang belum banyak dikenal,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Dewi berharap para pelaku UMKM di Sukabumi mulai memahami pentingnya melindungi hasil kreativitas mereka melalui pendaftaran HKI. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing serta nilai tambah ketika berkembang menjadi merek yang dikenal luas.

The post Jangan Tunggu Produk Terkenal, Dewi Asmara Minta UMKM Segera Daftarkan HKI first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait