Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan  12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel lokasi penebangan 12 pohon tanpa izin di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026). Selain itu, pemilik lahan juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran aturan tata ruang.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari camat terkait penebangan pohon yang diduga dilakukan pada dini hari tanpa mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

“Ada penebangan 12 pohon tanpa izin dan rencana pemanfaatan trotoar. Ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022. Lokasi sudah kami segel dan pemilik kami panggil untuk pemeriksaan,” kata Erwin.

Menurutnya, hingga kini pemilik belum memenuhi panggilan dari Pemkot Bandung. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan proses hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin mengetahui alasan penebangan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah. Aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau petugas.

Erwin menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika permohonan disetujui, proses penebangan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.

“Penebangan pohon harus melalui izin DPKP. Karena dilakukan tanpa izin, maka ini merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dikenai sanksi sesuai peraturan daerah, mulai dari denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti dugaan pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai fungsi. Erwin menegaskan trotoar merupakan ruang publik yang harus tetap diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Pemkot Bandung, lanjutnya, akan melakukan penataan trotoar secara bertahap agar kembali aman dan nyaman digunakan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan program UMKM Center di 30 kecamatan sebagai alternatif ruang usaha bagi pelaku UMKM.

“Kami ingin menata kota agar lebih tertib dan indah, tetapi tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat terkait fungsi fasilitas umum akan terus dilakukan agar trotoar dan ruang publik tidak lagi disalahgunakan.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penataan dan sosialisasi agar fungsinya kembali sebagaimana mestinya,” pungkas Erwin. (*)

Pos terkait