Teras Cihampelas Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu, 29 Juli 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset itu dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Bara tanggal 30 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

“Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Farhan.

Ia mengatakan, proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.

Farhan mengungkapkan, setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Menurutnya, perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, melainkan justru harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses pemanfaatan aset.

“Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi,” katanya.

Farhan menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang antara dirinya dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi.

Ia mengakui Teras Cihampelas selama ini tidak pernah memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.

“Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus,” jelasnya.

Farhan menambahkan, Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai menjadi cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Meski aset telah dihibahkan, Farhan menegaskan manfaat terbesar yang akan diterima Kota Bandung adalah penataan kawasan yang lebih baik dan terintegrasi.

“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pengalihan kewenangan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penyelesaian persoalan kawasan Cihampelas.

Menurutnya, setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi akan segera melakukan penataan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja seperti pada masa kejayaannya.

“Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara,” kata Dedi.

Terkait pembongkaran, Dedi memastikan pemerintah provinsi akan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh proses administrasi, appraisal aset, serta mekanisme lelang.

“Nanti kita buat lelang pembongkaran karena aset itu memiliki nilai. Siapa yang memberikan nilai paling tinggi, dia yang berhak melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Ia menargetkan, proses administrasi dapat diselesaikan dalam satu bulan sehingga pembongkaran dan penataan kawasan bisa segera dimulai. Bahkan, Dedi berharap pada Oktober 2026 kawasan Teras Cihampelas sudah bersih.

Dedi juga memastikan konsep penataan baru tetap mempertahankan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas sebagai identitas kawasan.

“Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata,” pungkasnya. (Diskominfo Kota Bandung)**

Pos terkait