
TASIKMALAYA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah nenek korban memergoki tersangka berada bersama salah satu korban di dalam kamar.
Tersangka berinisial E (29), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban, kini diamankan dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, terdapat dua korban dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan kakak beradik yang masih di bawah umur.
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar Ade Papa Rihi.
Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban pertama berinisial SAK yang berusia 12 tahun diajak tersangka berlatih mengendarai sepeda motor.
Setelah berkeliling, korban kemudian diajak masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka diduga menawarkan telepon seluler kepada korban untuk menonton YouTube.
Namun, di dalam kamar, tersangka justru diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” kata Ade.
Polisi menduga tindakan tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Korban pertama disebut mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
Meski demikian, korban belum berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kasus kemudian terbongkar pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka kembali datang ke rumah korban.
Di rumah tersebut terdapat adik korban yang masih berusia 9 tahun. Tersangka diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua.
Situasi berubah ketika nenek korban masuk ke kamar dan memergoki tersangka bersama korban.
“Nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar Ade.
Peristiwa tersebut akhirnya membuat dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pertama mulai terungkap. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban,” kata Heru.
Tersangka E kemudian diamankan polisi dan kini menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Heru mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Menurutnya, potensi kekerasan seksual dapat muncul dari lingkungan terdekat sehingga komunikasi antara orang tua dan anak menjadi sangat penting.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian,” ujarnya.
Ia juga meminta orang tua menciptakan ruang komunikasi yang aman agar anak tidak takut menceritakan pengalaman yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Anak harus diberikan ruang untuk bercerita. Jangan sampai anak merasa takut atau malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” kata Heru. (LS)
The post Nenek Pergoki Pria Cabuli Kakak Beradik di Taraju Tasikmalaya, Kasus Terbongkar first appeared on Tasikmalaya Ku.

















