
SUKABUMI — Polemik mengenai data 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang disebut tercantum dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
HMI meminta Pemerintah Kota Sukabumi tidak berhenti pada proses pemanggilan atau klarifikasi terhadap para ASN yang namanya masuk dalam data tersebut. Organisasi mahasiswa itu mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Ade Roni Ronaldo, menilai persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, tercantumnya seseorang dalam data PPATK tidak otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana judi online.
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Perkuat Koordinasi Hibah Lahan untuk Dukung Pengembangan Pendidikan Tinggi
“Nama yang tercantum dalam data tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam judi online. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Ade Roni.
Namun, HMI meminta Pemkot Sukabumi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara administratif biasa. Jika pemeriksaan menemukan adanya ASN yang terbukti terlibat aktivitas judi online, HMI mendesak pemberian sanksi dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
HMI juga mendorong pemerintah daerah memastikan apakah terdapat transaksi yang berkaitan dengan penggunaan sumber dana yang berasal dari keuangan negara. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan yang muncul hanya menyangkut perilaku individu atau terdapat aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Kabar Baru untuk Pengusaha Tambang, DHE Bisa Dapat Relaksasi dengan Syarat Ini
“Kalau kemudian ditemukan adanya penggunaan uang negara, tentu persoalannya menjadi jauh lebih serius. Harus ada penelusuran mengenai sumber dan aliran dananya agar semuanya menjadi terang,” tegasnya.
Selain meminta kejelasan mengenai status 518 ASN tersebut, HMI mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Mereka menilai munculnya data tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pencegahan terhadap perilaku yang berpotensi merusak integritas aparatur.
HMI Cabang Sukabumi kemudian menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan Pemkot, mulai dari menyelesaikan pemeriksaan secara objektif, memastikan proses berjalan transparan, memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar, hingga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan keuangan negara.
Baca Juga: Kapolri Ajak Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI Rawat Persatuan, Diikuti 5.400 Peserta
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, HMI juga meminta persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ade Roni menegaskan, sikap HMI bukan untuk menghakimi seluruh ASN yang namanya tercantum dalam data tersebut. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara adil sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“HMI tidak berada pada posisi untuk menghakimi 518 ASN tersebut. Yang kami dorong adalah keseriusan pemerintah dalam memastikan mana yang terbukti dan mana yang tidak,” katanya.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pemkab Serahkan Nota Pengantar
Ia menambahkan, ASN yang nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan pemulihan nama baik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses penindakan harus dilakukan sesuai aturan.
“Kalau terbukti, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan. Dan apabila ditemukan keterlibatan uang negara, telusuri sampai jelas. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai pada pemanggilan dan klarifikasi,” pungkas Ade Roni.
HMI berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Sukabumi untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan ASN, serta membangun sistem pencegahan yang lebih efektif terhadap berbagai aktivitas yang dapat mengganggu integritas dan profesionalisme aparatur.
The post HMI Cabang Sukabumi Tantang Pemkot Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan 518 ASN dalam Judi Online first appeared on Sukabumi Ku.

















