Kades Tegalmanggung Teken Surat Siap Mundur, SK Siltap Anak Buah Jadi Jaminan Pinjaman ke Bank

SUMEDANG — Sebuah surat pernyataan bertanggal 30 Juli 2026 memuat janji Kepala Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Cecep Ali Hasan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang disebut belum tuntas.

Ada tunggakan, kewajiban pembayaran, hingga pekerjaan pembangunan yang masuk dalam daftar penyelesaian.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Desa Tegalmanggung dan disertai sejumlah saksi serta pihak yang mengetahui.

Dalam surat itu, kepala desa menyatakan kesanggupannya menyelesaikan persoalan kegiatan yang belum selesai pada Tahun Anggaran 2025.

Setidaknya terdapat empat persoalan yang disebut secara spesifik. Pertama, pemasangan PJU sebanyak 20 unit yang tersebar di 10 lingkungan RW. Kedua, tunggakan air bersih sebesar Rp11 juta.

Persoalan berikutnya adalah tunggakan kepada Material Family sebesar Rp25 juta serta tunggakan HOK pengerjaan Jalan Batoreok sebesar Rp8 juta. Jika tiga tunggakan berbentuk nominal tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp44 juta.

Dalam surat itu, kepala desa menyatakan,

 

“Saya akan menyelesaikan permasalahan kegiatan yang belum selesai di Tahun Anggaran 2025.”

Pernyataan tersebut menjadi dasar komitmen untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang tercantum dalam surat.

Bukan hanya persoalan pekerjaan dan tunggakan, surat tersebut juga memuat komitmen terkait pembayaran Siltap kepada seluruh perangkat desa yang SK-nya dipinjam.

Pembayaran disebut akan dilakukan secara rutin dan normal mulai Juli 2026 dan berlanjut sampai pinjaman kepada Bank BPR Sumedang dinyatakan tuntas.

Yang membuat surat ini menjadi perhatian adalah klausul mengenai jabatan kepala desa.

Ada batas waktu yang secara tegas dicantumkan: akhir Agustus 2026. Jika persoalan dalam poin pertama dan kedua tidak selesai, kepala desa menyatakan siap meninggalkan jabatannya.

“Bilamana poin 1 dan 2 pada akhir bulan Agustus tahun 2026 tidak selesai saya akan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Tegalmanggung secara suka rela tanpa diminta.” Demikian isi klausul ketiga surat tersebut.

Surat itu sekaligus menunjukkan bahwa pengunduran diri yang disebut bukan pernyataan mundur seketika pada 30 Juli 2026.

Yang tertulis adalah komitmen bersyarat: penyelesaian sejumlah persoalan terlebih dahulu, dengan tenggat akhir Agustus 2026.

Karena itu, status realisasi seluruh janji dan apakah klausul pengunduran diri kemudian berlaku atau belum.

Nominal yang tercantum dalam surat:

1. Tunggakan air bersih: Rp11 juta

2. Material Family: Rp25 juta

3. HOK Jalan Batoreok: Rp8 juta

Total: Rp44 juta

4. PJU: 20 unit di 10 lingkungan RW

Ketua BPD: Kepala Desa Tegal Manggung Belum Pastikan Mundur

Kepala Desa Tegal Manggung belum dipastikan benar-benar mengundurkan diri dari jabatannya, meski sebelumnya muncul surat pernyataan yang menyebut adanya kesediaan untuk mundur.

Proses tersebut disebut masih dalam tahap pertimbangan dan belum menghasilkan kesepakatan final.

Hal itu terungkap dalam konfirmasi kepada Ketua BPD Tegalmanggung, Cucun Sopandi terkait surat pernyataan yang disebut telah ditandatangani oleh pihak terkait.

Konfirmasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai kesediaan Kepala Desa Tegal Manggung mengundurkan diri yang beredar di masyarakat.

“Sesuai yang tertera di surat, sebetulnya seperti itu, Pak.” Namun, menurut penjelasan Cucun, proses setelah munculnya surat tersebut masih berjalan dan belum sampai pada keputusan akhir mengenai pemberhentian atau pengunduran diri.

Ketika ditanya apakah kepala desa saat ini sudah berada dalam posisi mengundurkan diri, Cucun menegaskan bahwa prosesnya belum final.

“Masih dalam pertimbangan-pertimbangan, Pak.” Dengan demikian, surat pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa kepala desa telah resmi meninggalkan jabatannya.

Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan masalah keuangan. Dalam pembicaraan, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan anggaran pemerintah dan konsekuensi hukumnya.

Namun, Cucun menjelaskan bahwa persoalan yang dimaksud tidak serta-merta berkaitan dengan dana desa.

Penggunaan dana desa disebut tidak akan terganggu sebagaimana yang tercantum dalam surat.

Persoalan yang muncul justru berkaitan dengan dana yang telah digunakan dan disebut memiliki kaitan dengan sejumlah pihak, termasuk perangkat.

“Cuma ada kendala penginten utang-pihutang gitu, Pak.” Persoalan tersebut kemudian diklarifikasi sebagai masalah utang-piutang, bukan semata-mata persoalan penggunaan anggaran desa yang menjurus ke masalah hukum.

Cucun juga menjelaskan bahwa persoalan utang-piutang tersebut pada awalnya tidak berdiri sebagai utang-piutang.

Masalah itu disebut bermula dari perjalanan pembangunan, kemudian dalam perkembangannya berubah menjadi persoalan kewajiban pembayaran.

“Awalnya mah perjalanan pembangunan itu, Pak. Jatuh pada akhirnya jadi utang-piutang begitu, Pak.”

Dengan demikian, hingga konfirmasi dilakukan, belum ada kepastian bahwa Kepala Desa Tegalmanggung telah resmi mengundurkan diri.

Surat pernyataan memang menjadi dasar munculnya informasi tersebut, tetapi keputusan akhirnya masih berada dalam proses pertimbangan.

Persoalan keuangan yang melatarbelakanginya juga disebut lebih berkaitan dengan utang-piutang yang muncul dalam proses pembangunan. (*)

Pos terkait