KPU Kota Sukabumi Resmikan Cafe Pelayanan, Imam Sutrisno Dorong Layanan Publik Lebih Transparan

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, KPU juga meresmikan inovasi fasilitas Cafe Pelayanan untuk mendukung akses layanan kepemiluan bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Sukabumi, Kamis (15/10/2026), digelar secara hibrida dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, insan pers, hingga perwakilan pemilih pemula dan kelompok disabilitas.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, membuka kegiatan tersebut sekaligus memaparkan sejumlah standar pelayanan yang menjadi fokus pembahasan bersama peserta forum.

Forum konsultasi publik ini menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, kritik, serta masukan terhadap pelayanan KPU agar semakin terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

“Melalui forum konsultasi publik ini, kami ingin membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan KPU Kota Sukabumi,” demikian usulan kutipan untuk dikonfirmasi kepada Imam Sutrisno.

Dalam forum tersebut, KPU Kota Sukabumi membahas delapan standar pelayanan utama, yakni layanan permohonan informasi melalui PPID, pendidikan pemilih melalui Sekolah Pemilih Digital, pengaduan masyarakat, kerja sama, pemutakhiran data pemilih, verifikasi dan pemutakhiran data partai politik, pencalonan peserta Pemilu dan Pilkada, serta rekrutmen badan adhoc.

Penyusunan standar ini ditujukan untuk memberikan kejelasan mengenai jenis layanan, prosedur, dan mekanisme yang dapat diakses masyarakat.

Keterlibatan berbagai unsur dalam forum juga diharapkan dapat membantu KPU mengidentifikasi kebutuhan pengguna layanan, termasuk kelompok yang memerlukan akses pelayanan lebih inklusif.

“Standar pelayanan harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai layanan yang tersedia dan bagaimana cara mengaksesnya. Karena itu, keterlibatan publik diperlukan agar pelayanan yang kami susun semakin mudah dipahami dan dijangkau,” merupakan usulan kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kota Sukabumi.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017, serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.

KPU Kota Sukabumi menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan, KPU juga menyediakan kanal digital melalui aplikasi SUPER atau Sukabumi Urban Politic and Electoral yang dapat diakses melalui https://super.kpukotasukabumi.com/.

Pemanfaatan platform digital tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi kepemiluan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor KPU.

“Kami juga mendorong pemanfaatan layanan digital agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan mengakses pelayanan. Seluruh layanan KPU Kota Sukabumi tidak dipungut biaya,” merupakan usulan kutipan untuk dikonfirmasi kepada Imam Sutrisno.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran inovasi Cafe Pelayanan KPU Kota Sukabumi. Prosesi diawali dengan penayangan teaser, kemudian penetapan dan penandatanganan berita acara serta Maklumat Pelayanan bersama para pihak.

Peresmian fasilitas tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan dilanjutkan sesi foto bersama.

Kehadiran Cafe Pelayanan diharapkan menjadi bagian dari pengembangan fasilitas yang mendukung kenyamanan masyarakat ketika mengakses layanan kepemiluan di kantor KPU Kota Sukabumi.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bawaslu Kota Sukabumi, Disdukcapil, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Lapas Kelas IIB, Kementerian Agama, Dinas Sosial, BPS, KCD Pendidikan Wilayah V, Bagian Tata Pemerintahan Setda, perguruan tinggi, partai politik, organisasi keagamaan, KNPI, FKUB, PWI, IJTI, Duta Baca, serta perwakilan pemilih pemula dan kelompok disabilitas.

Melalui forum konsultasi publik dan peluncuran Cafe Pelayanan, KPU Kota Sukabumi berupaya memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan akses pelayanan, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

The post KPU Kota Sukabumi Resmikan Cafe Pelayanan, Imam Sutrisno Dorong Layanan Publik Lebih Transparan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait