Terungkap Setelah Dua Tahun, Ayah Kandung di Tasikmalaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan

TASIKMALAYA – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Seorang pria berinisial WBK (41), yang merupakan ayah kandung korban, kini telah ditangkap dan ditahan polisi.

Korban berinisial YN (14) diduga mengalami pencabulan oleh ayahnya sendiri sejak Januari 2024 hingga Juli 2026. Saat dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi, korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada September 2026. Polisi kemudian menangkap WBK di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal.

“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade Papa Rihi, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan tersebut terjadi berulang kali ketika korban sedang tidur di rumah. Perbuatan itu disebut terus berlangsung hingga Juli 2026.

Situasi korban semakin berat setelah ibu kandungnya meninggal dunia karena sakit pada April 2026. Bahkan, menurut keterangan polisi, dugaan perbuatan tersebut kembali terjadi setelah sang ibu meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika keluarga besar memutuskan memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan 2026.

Awalnya, pemindahan tempat tinggal itu dilakukan untuk mendampingi korban yang baru kehilangan ibunya. Namun, setelah berada di lingkungan yang lebih aman bersama kerabat, korban akhirnya berani mengungkap dugaan pencabulan yang dialaminya selama lebih dari dua tahun.

Keluarga yang mengetahui pengakuan korban kemudian mencari bantuan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Setelah itu, keluarga secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026.

Terkait motif, polisi menyebut tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku perbuatan itu bermula ketika dirinya mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, tindakan yang disebutnya berawal dari ketidaksengajaan tersebut kemudian berulang.

Polisi masih menangani perkara ini untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat WBK dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya keberanian korban untuk bercerita dan dukungan keluarga serta lingkungan yang aman agar anak yang mengalami kekerasan dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. (LS)

The post Terungkap Setelah Dua Tahun, Ayah Kandung di Tasikmalaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait