Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Lapang Sepak Bola Bojong, Jumat 12 September 2025

jabarku.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, (12/9/2025), pelayanan akan berlangsung di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar.

Adapun ketentuan layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.

  2. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

  3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila ada kepentingan mendesak untuk perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku berakhir, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas/ operator SIM.

  4. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan keliling. Pemohon harus mengurus di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.

  5. Perubahan waktu maupun lokasi pelayanan akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi Polres Sukabumi.

Polres mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM secara mudah, cepat, dan resmi.(Sei)

The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Lapang Sepak Bola Bojong, Jumat 12 September 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *