SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat (19/9/2025). Meski demikian, bandar yang mengendalikan jaringan ini masih buron dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa operasi dimulai di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Di lokasi tersebut, polisi meringkus dua pelaku, yakni SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18).
Dari tangan keduanya, petugas menyita 21,43 gram sabu yang disembunyikan di beberapa titik, termasuk di rumah SRH. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, tiga ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Beberapa jam kemudian, penggerebekan berlanjut di sebuah rumah di Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Di lokasi ini, polisi menangkap MH alias Bohew (28) dan menyita 18,23 gram sabu yang ditemukan di dalam tas selempang.
Menurut Tenda, ketiga pelaku ini hanya berperan sebagai kurir yang menjadi kaki tangan seorang bandar berinisial R alias Child.
“Mereka menggunakan sistem tempel, di mana sabu diletakkan di titik tertentu untuk mengelabui petugas,” ungkap Tenda.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Tenda menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.