SUKABUMI – Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dengan nadzir wakaf dinilai telah berada di jalur yang tepat. Kolaborasi tersebut berjalan sesuai payung hukum yang berlaku, mengedepankan transparansi, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, yang menyampaikan bahwa wakaf telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2020.
“Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), sedangkan uang pokoknya tetap utuh. Dengan begitu, wakaf uang menjadi dana abadi,” kata Yudi Pebriansyah, Selasa (23/9/2025).
Pernyataan tersebut menanggapi polemik terkait program wakaf yang sempat ramai dibicarakan publik beberapa bulan terakhir.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, wakaf termasuk urusan agama yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat regulasi terkait materi agama, termasuk wakaf.
“Namun, pemerintah daerah tetap dapat memberikan dukungan berupa fasilitasi, sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kemenag dan BWI,” jelasnya.
Kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) pun, lanjut Yudi, dilakukan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pemenuhan pelayanan publik.
“Ruang lingkup kerja sama ini menitikberatkan pada sosialisasi dan literasi wakaf uang, pengumpulan, hingga penyaluran hasil manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat dan layanan publik di Kota Sukabumi,” paparnya.
Yudi menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan literasi wakaf di kalangan masyarakat, melahirkan nadzir baru, serta memastikan hasil wakaf kembali kepada warga Sukabumi dalam bentuk nyata, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan, maupun sosial.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya BWI, Kemenag, dan MUI Kota Sukabumi dalam memperkuat kelembagaan nadzir dengan melibatkan organisasi Islam. Pemkot pun mendukung dengan memfasilitasi sertifikasi calon nadzir baru agar pengelolaan wakaf semakin profesional.
Terkait isu konflik kepentingan, Yudi menegaskan bahwa Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, telah resmi mengundurkan diri dari YPPDB jauh sebelum dilantik sebagai wali kota.
“Pengunduran diri tersebut sudah sah secara hukum melalui akta perubahan, sehingga beliau tidak lagi tercatat sebagai pengurus ataupun pembina YPPDB,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Yudi menyampaikan harapan Wali Kota Sukabumi agar program wakaf dipahami sebagai jalan kebaikan bersama.
“Wakaf diharapkan menjadi sumber manfaat berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan, memajukan kota, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)



















