SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang warga Jalan Dwikora, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ganja. Terduga pelaku berinisial ESP alias Eko (33) ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja kering seberat 68,19 gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket berbeda. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel milik ESP. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di bawah jok sepeda motor.
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa ganja tersebut didapatkan ESP dari seseorang berinisial AFI yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).
Menurut Tenda, pelaku menggunakan modus transaksi tempel, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai kesepakatan, disertai arahan sebagai kode untuk memudahkan proses transaksi.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel yang diikuti arahan tertentu,” katanya.
ESP kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.