Anggota DPR Boleh Lulusan SMA, Ini Alasannya

DPR RI
Suasana rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkap alasan di balik ketentuan syarat minimal lulusan pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota DPR yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurut Arse, ketentuan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Ia menyebut, aturan itu merupakan bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang sebagian besar masih berpendidikan SMA.

Bacaan Lainnya

“Coba kalian lacak sejarahnya, itu hasil kompromi kita. Secara sosiologis, syarat ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat kita yang memang umumnya lulusan SMA,” ujar Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10).

Pernyataan itu disampaikan Arse sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal SMA bagi anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Arse tidak menutup kemungkinan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dapat kembali membahas ketentuan tersebut. Namun, ia menegaskan, keputusan akhir tetap akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi.

“Harapan kita, aturan itu tetap diatur, tapi tentu sesuai kesepakatan teman-teman fraksi,” kata politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (29/9) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu, serta calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap norma yang mengatur persyaratan pendidikan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *