Andri Hidayana meminta Pemerintah agar bertindak tegas dalam mengatasi carut-marut PBB di Sukabumi

Sukabumi– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, angkat bicara lantang soal kisruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tak kunjung selesai. Ia menilai lemahnya tindakan pemerintah daerah menjadi akar persoalan yang membuat kasus serupa terus berulang setiap tahun.

Menurut Andri, langkah pemerintah selama ini hanya sebatas peringatan, surat teguran, atau pernyataan tertulis kepada desa yang bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Kalau hari ini hanya peringatan, warning, atau surat pernyataan, itu tidak ada efek jera. Ini penyakit akut yang sudah lama terjadi,” tegasnya, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: UMMI Salurkan Beasiswa Rp20 Miliar dan Teguhkan Komitmen Menuju Green Campus

Ia mencontohkan dugaan penyelewengan di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, yang memperlihatkan bagaimana pajak yang sudah ditarik dari warga tidak kunjung masuk ke kas daerah.

“Kasus ini bahkan membuka fakta lain, seperti di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tegalbuleud, yang baru menyetorkan 2 persen PBB ke kas daerah hingga pertengahan September. Ironis sekali,” ungkapnya.

Andri yang juga didukung rekan-rekannya sesama anggota dewan banyak di antaranya berlatar belakang mantan kepala desa meyakini bahwa pola sanksi lunak tidak akan menyelesaikan masalah. Ia menilai pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas agar ada efek jera bagi oknum yang bermain dengan pajak rakyat.

Baca Juga: Mobil Angkot Listrik Bakal Hadir di Kota Sukabumi

Data terbaru menunjukkan, akumulasi tunggakan PBB di Kabupaten Sukabumi mencapai Rp200 miliar, dengan Rp35 miliar di antaranya merupakan tunggakan tahun 2025. Menurut Andri, angka tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan pemerintah daerah tidak berjalan optimal.

“Angka ini menunjukkan tindakan yang diambil selama ini tidak efektif. Pemerintah harus berani, jangan hanya peringatan. Kita harus pastikan pajak yang sudah dibayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan,” pungkas Andri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *