Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Buka Layanan di Lapang Bojong Hari Ini

SUKABUMI – Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi yang kembali beroperasi pada Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi, pelayanan SIM keliling hari ini berlokasi di Halaman Lapang Bojong, Kabupaten Sukabumi.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga : Resep Bistik Sapi Bawang Putih, Menu Rumahan Creamy ala Sukabumi yang Wajib Dicoba

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya sebagai syarat administrasi.

Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat keperluan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.

Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Baca Juga : Resep Ikan Bakar Ala Sukabumi, Praktis dengan Cita Rasa Manis Gurih

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan lebih nyaman dan terhindar dari antrean panjang. Warga juga diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.(SE)

The post Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Buka Layanan di Lapang Bojong Hari Ini first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait