KAB. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja campuran atau hybrid working.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas birokrasi sekaligus menekan belanja operasional daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
“Kami menerapkan pembagian 50 persen Work From Office dan 50 persen Work From Home setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional pemerintahan,” ujar Jeje, Rabu (8/4/2026).
Meski memberikan fleksibilitas bagi ASN, Jeje menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja penuh dari kantor.
Instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Satpol PP, hingga BPBD menjadi sektor prioritas yang tidak terdampak kebijakan WFH.
“Layanan publik tidak boleh terganggu. Untuk sektor vital, tetap wajib WFO penuh demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap dibebankan kewajiban disiplin yang sama. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi SMART, melaporkan kinerja harian melalui e-Kinerja BKN, serta siap dipanggil ke kantor kapan pun dibutuhkan.
“Bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Target kinerja dan akuntabilitas tetap harus terpenuhi,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memantau efektivitas kebijakan ini, termasuk dalam penggunaan sumber daya seperti listrik dan air di lingkungan kantor.
“Kepala OPD bertanggung jawab memantau output kerja dan efisiensi biaya. Jika ada pemborosan, harus segera dievaluasi,” tambah Jeje.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi ini kami dorong agar birokrasi semakin ramping, cerdas, dan tetap prima dalam melayani rakyat,” pungkasnya. (*)














