Kejar Potensi Pajak, Pemkot Sukabumi Libatkan KPP Pratama dan Kejaksaan

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kewajaran para wajib pajak (WP) dalam menyetor pajak daerah.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengaku belum puas dengan capaian PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang baru mencapai Rp29 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum mencerminkan potensi riil perekonomian Kota Sukabumi.

“Uang hasil pajak itu 100 persen kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Untuk mendongkrak pajak daerah dibutuhkan kerja sama semua pihak. Saat ini Pemkot bekerja sama dengan KPP Pratama dan Kejaksaan,” tegas Ayep Zaki kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026).

Ayep menjelaskan, kerja sama dengan KPP Pratama dilakukan secara teknis, terutama dalam hal pemeriksaan langsung terhadap para wajib pajak. Ia mencontohkan penerapan PBJT di sektor usaha rumah makan.

“Ketika saya makan di rumah makan, selain membayar makanan, pengunjung juga wajib membayar PBJT. Pajak itu merupakan uang titipan yang harus langsung masuk ke kas daerah dan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak,” jelasnya.

Selain dengan KPP, Pemkot Sukabumi juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan sesuai aturan. Namun demikian, Ayep menegaskan bahwa pengusaha tetap diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah.

“Pengusaha adalah bagian dari kekuatan pemerintah, kita saling membutuhkan. Pemerintah memberikan pelayanan terbaik, dan sebaliknya pengusaha juga harus memberikan kontribusi terbaik kepada daerah,” ujarnya.

Ayep optimistis pendapatan pajak daerah masih bisa ditingkatkan secara signifikan. Saat ini, jumlah wajib pajak yang terdata baru sekitar 290 WP, angka yang dinilai masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada.

“Tidak mungkin omzet se-Kota Sukabumi hanya Rp29 miliar. Setelah kerja sama ini akan dilakukan uji coba, bahkan kemarin seluruh pengusaha wajib pajak sudah dipanggil. Saya yakin jumlah WP bisa lebih dari 290,” tandasnya.

Untuk itu, Ayep menekankan pentingnya kejujuran dan amanah, baik dari aparatur pemerintah maupun para wajib pajak, khususnya dalam pengelolaan PBJT. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak boleh lagi dilakukan secara tunai.

“Wajib pajak tidak boleh membayar dengan uang cash, tetapi harus langsung ditransfer ke kas daerah. Ini untuk mencegah pungli dan kongkalikong. Jika ada pegawai yang terbukti melakukan pungli, akan diberikan sanksi berat,” pungkasnya.

The post Kejar Potensi Pajak, Pemkot Sukabumi Libatkan KPP Pratama dan Kejaksaan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait