
SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Polisi menduga tindak pidana tersebut dipicu perselisihan terkait uang antara korban dan tersangka.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/7/2026). Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan korban diketahui berinisial N (35), sedangkan tersangka yang telah diamankan berinisial H alias D (44).
Kapolres menjelaskan, jasad korban ditemukan warga di area perkebunan jati pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan tersangka.
Baca Juga: Bansos Beras Tahap 2 Cair Mulai Agustus 2026, 33,24 Juta KPM Berpotensi Terima 30 Kg Beras
“Setelah terungkapnya identitas korban, tidak lebih dari 24 jam Polres Sukabumi berhasil mengungkap bahwa ini adalah perkara dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Samian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menduga korban dan tersangka telah berkomunikasi sebelum akhirnya bertemu dan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan perkebunan.
Sesampainya di lokasi, keduanya diduga terlibat pertengkaran yang dipicu persoalan uang. Dalam perselisihan itu, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan botol kaca dan batu hingga korban tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat 17 Juli 2026, Hadir di Lapang Sepak Bola Bojong Cikembar
“Modus daripada kejahatan ini adalah adanya kesalahpahaman terkait dengan masalah uang,” kata Kapolres.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka diduga memindahkan jasad korban ke lokasi lain yang masih berada di sekitar area perkebunan. Jenazah kemudian baru ditemukan warga sekitar dua pekan setelah kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu dan pecahan botol yang diduga digunakan saat menganiaya korban, pakaian milik korban dan tersangka, sepeda motor korban yang sempat digadaikan, telepon genggam yang telah dijual tersangka, serta perhiasan milik korban.
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga melakukan autopsi, visum, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Baca Juga: PKK Jampangkulon Perkuat Kader Pokja III, Fokus Bangun Ketahanan Keluarga dari Desa
Meski demikian, polisi masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka, termasuk kemungkinan adanya motif lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa agar perkara ini dapat terungkap secara utuh berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar AKBP Samian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 482 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Lakukan Pemuktahiran Data, Partai PKB Salahsatunya
Kapolres turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga proses pengungkapan perkara dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami berharap kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di tengah masyarakat. Maka harus saling mengingatkan, menjaga diri, dan tidak mudah melakukan tindakan yang berujung pada tindak pidana ketika terjadi perselisihan,” pungkasnya.
The post Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Pembunuhan di Sagaranten, Perselisihan Soal Uang Diduga Jadi Pemicu first appeared on Sukabumi Ku.

















