Proyek Jembatan Pamuruyan Dikorupsi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di jalur Pamuruyan, Kecamatan Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,84 miliar akibat perbedaan antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) sebagai kontraktor pelaksana.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak akhir mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi 1 Juli 2026: Cerah Berawan, Hujan Lokal Berpotensi Terjadi Siang-Sore

“Tersangka S selaku PPK dan AH selaku pimpinan cabang PT KGIS sebagaimana tertuang dalam kontrak adendum final senilai Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022,” ujar Edi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/06/2026).

Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa laporan kemajuan pekerjaan. Berdasarkan dokumen yang dibuat PPK, progres pembangunan dilaporkan telah mencapai 80,501 persen sehingga kontraktor menerima pembayaran sebesar Rp14,23 miliar.

Namun hasil audit teknis dan pemeriksaan ahli menunjukkan kondisi berbeda. Pekerjaan fisik di lapangan ternyata baru mencapai 23,964 persen dengan nilai sekitar Rp4,38 miliar. Selisih pembayaran tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9,84 miliar.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 42 saksi serta meminta keterangan tiga ahli yang terdiri atas ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Kabupaten Sukabumi, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi ironi karena terjadi di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.

“Di Jawa Barat sudah ada 16 jembatan yang dibangun dan diresmikan. Namun hari ini justru terungkap kasus korupsi proyek jembatan,” kata Hendra.

Baca Juga: PAC PDI Perjuangan Jampangkulon Gelar Soekarno Cup 2026, Turnamen Futsal Antar RT Sambut Bulan Bung Karno

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

The post Proyek Jembatan Pamuruyan Dikorupsi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait