
SUKABUMI – Layanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi, pelayanan pada Selasa, (26/5/2026), berlokasi di Pos Lantas Cidahu.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Baca Juga : Resep Jus Tomat Madu, Minuman Segar yang Baik untuk Jantung dan Kulit
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta dokumen asli untuk proses verifikasi data.
Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Petugas juga mengingatkan bahwa jadwal, waktu, dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan. Informasi terbaru akan diumumkan kembali melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Baca Juga : Resep Jamu Jerawat Alami, Minuman Herbal untuk Bantu Menjaga Kesehatan Kulit
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Kembali Hadir di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

















