
TASIKMALAYA – Kasus dugaan penipuan jual beli hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menemui titik terang. Seorang pedagang gadungan berinisial AS (29) ditangkap polisi di Cilincing, Jakarta Utara, setelah diduga membawa kabur 138 ekor hewan kurban senilai Rp716,2 juta.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada Jumat (9/10/2026), setelah sempat buron sejak kasus tersebut dilaporkan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menjanjikan pembayaran hewan kurban sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. Namun, setelah mendapatkan hewan-hewan tersebut, tersangka justru tidak memenuhi kewajibannya.
“Tersangka meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan kurban akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil, yaitu tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 tahun kemarin,” ujar Ade dalam keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengungkapkan, peristiwa dugaan penipuan tersebut bermula pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban berinisial MS (38), yang juga berprofesi sebagai pedagang hewan kurban, menyetujui transaksi jual beli dengan tersangka karena percaya terhadap janji pembayaran yang disampaikan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban menyerahkan 138 ekor hewan kurban kepada AS. Pembayaran dijanjikan akan dilunasi tiga hari sebelum Idul Adha 2025.
Namun, hingga batas waktu pembayaran tiba, tersangka tak kunjung melunasi kewajibannya. AS justru menghilang, sementara korban harus menanggung kerugian dalam jumlah besar.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp716.200.000,” kata Ade.
Buron Sejak Kasus Dilaporkan, Ditangkap di Cilincing
Setelah menerima laporan korban, Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut sekaligus melacak keberadaan tersangka.
Petugas kemudian menelusuri sejumlah lokasi hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan AS, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap tersangka pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LS)
The post Tipu Pedagang Hewan Kurban di Tasikmalaya, 138 Ekor Dibawa Kabur, Kerugian Rp716 Juta first appeared on Tasikmalaya Ku.
















