Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Cikembar

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (30/1/2026), bertempat di Lapangan Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling diselenggarakan sebagai upaya Polres Sukabumi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk membawa fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopi dokumen tersebut sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi layanan.

Sementara itu, untuk SIM yang telah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan datang ke Satpas terdekat untuk melakukan pembuatan SIM baru dengan membawa e-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan berlalu lintas.(SE)

The post Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Cikembar first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait