
SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Dua regulasi yang disetujui dalam rapat tersebut merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar yang menyampaikan pandangan sekaligus apresiasi kepada DPRD atas rampungnya pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Sukabumi Survei Jalur Mudik, Petakan Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan
Dalam sambutannya, Asep Japar menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, serta seluruh anggota dewan yang telah menyelesaikan proses pembahasan hingga tahap persetujuan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujarnya.
Menurut Bupati, regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting sebagai dasar penguatan sistem perlindungan masyarakat dari berbagai kondisi darurat.
Baca Juga: Buya Yahya: Meninggalkan Puasa Ramadan Tanpa Uzur Termasuk Dosa Besar
Ia menilai peristiwa kebakaran maupun situasi darurat lainnya berpotensi menimbulkan dampak besar, mulai dari korban jiwa, kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, dibutuhkan sistem penanganan yang terencana dan terintegrasi mulai dari tahap pencegahan hingga proses penyelamatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Wilayah ini dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.
Bupati mengakui masih terdapat sejumlah persoalan lingkungan yang perlu diatasi, seperti degradasi lingkungan, pencemaran, hingga eksploitasi sumber daya alam.
Baca Juga: Hasim Adnan Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Berpuasa di Bulan Ramadan
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya dua raperda tersebut, diharapkan pengelolaan lingkungan hidup serta sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.
Rapat paripurna itu ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi sebagai bentuk pengesahan terhadap dua raperda tersebut.
The post DPRD dan Bupati Sukabumi Sepakat Tetapkan Dua Raperda Strategis Terkait Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran first appeared on Sukabumi Ku.














