Kasus Samin Tan Mencuat, PT Wilton Hentikan Aktivitas Tambang dan Pengolahan Bijih Emas PT BBP di Sukabumi

Potret fasilitas pengolahan floatation dan karbon PT Wilton.

SUKABUMI – Aktivitas pertambangan emas di wilayah Ciemas, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara menyusul mencuatnya konflik antara PT Wilton Wahana Indonesia (PT WWI) dan PT Bagas Bumi Persada (PT BBP). Isu ini juga dikaitkan dengan kasus korupsi tambang ilegal yang menjerat tersangka Samin Tan sebagai penerima manfaat akhir PT BBP.

Dari dokumen yang diterima redaksi sukabumiku.id diketahui penghentian aktivitas tambang dan pengolahan bijih emas disebutkan  secara tertulis dalam surat pemberitahuan nomor 002/WWI/HO/II/2026. Surat dengan kop PT Wilton dan ditandatangani langsung Wijaya Lawrence sebagai direktur utama di Jakarta pada 30 Maret 2026.

Dikutip dari surat itu, penghentian aktivitas tambang dan pengolahan bijih emas tersebut merujuk pada surat resmi yang dikeluarkan PT WWI bersama dan PT Liektucha Ciemas (PT LTC) sejak 30 Januari 2026.

Baca Juga: Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

Surat berisi permintaan agar seluruh kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas oleh PT BBP dihentikan di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WWI.

Informasi yang diperoleh redaksi sukabumiku.id menyebutkan langkah ini diperkuat dalam mediasi yang digelar pada 1 April 2026 di Site Ciemas, yang dihadiri perwakilan kedua perusahaan.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa PT BBP akan menghentikan sementara seluruh aktivitasnya hingga proses hukum yang sedang berjalan mencapai kejelasan.

Baca Juga: Dana Transfer ke Daerah Belum Ada ‘Hilal’, Wali Kota Sukabumi Dorong Peningkatan PAD hingga Rp600 Miliar

Pihak PT WWI sebelumnya juga telah melaporkan PT BBP ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana seperti illegal mining dan penyerobotan lahan. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan tersebut berpotensi berlanjut ke Polda Jawa Barat.

Anggota DPRD sekaligus tokoh masyarakat setempat, Taopik Guntur, membenarkan adanya mediasi antara kedua perusahaan. Ia mendorong agar kedua perusahaan dapat membuktikan legalitas masing-masing secara terbuka.

“Kami mendorong agar kedua perusahaan ini bisa membuktikan legalitasnya. Jangan sampai ada yang langsung menyebut perusahaan ini benar atau tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Ferry Supriadi Siap Bawa HIPMI Sukabumi Lebih Adaptif di Era Digital

Ia menegaskan bahwa persoalan legalitas menjadi krusial karena berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak sesuai ketentuan.

“Kalau secara legalitas tidak benar, itu bisa merugikan negara. Apalagi kalau kerja samanya tidak sah, itu berpotensi menjadi illegal mining,” katanya.

Taopik juga mengungkapkan bahwa PT BBP telah beroperasi di wilayah tersebut selama kurang lebih tujuh bulan dengan mengantongi izin jasa pertambangan (IUJP), dan awalnya masuk melalui kerja sama dengan pemilik IUP.

Sementara itu, di tengah konflik yang terjadi di Sukabumi, nama PT BBP juga muncul dalam perkembangan kasus hukum di tingkat nasional.

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyitaan sejumlah aset PT BBP yang berkaitan dengan perusahaan terafiliasi dalam perkara dugaan korupsi tambang ilegal yang menjerat Samin Tan.

The post Kasus Samin Tan Mencuat, PT Wilton Hentikan Aktivitas Tambang dan Pengolahan Bijih Emas PT BBP di Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait