KAB. BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) terkait kegiatan suplai ayam boneless dada (BLD) tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut berinisial YB selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa dan C yang menjabat Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya. Penetapan tersangka dilakukan pada 14 April 2026, dengan YB telah ditahan, sementara C diketahui tengah menjalani penahanan di Rutan Cipinang dalam perkara lain.
Kasus ini bermula dari kerja sama suplai ayam BLD antara PT Bandung Daya Sentosa dan PT Cahaya Frozen Raya. Karena tidak memiliki rumah potong ayam dan keterbatasan dana, PT Bandung Daya Sentosa menggandeng 19 vendor untuk memenuhi kebutuhan pasokan.
Namun, sejak September 2024, pembayaran kepada para vendor mengalami kemacetan. Total utang perusahaan kepada 19 vendor tersebut mencapai sekitar Rp127 miliar.
Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp128,52 miliar. Kerugian ini terjadi akibat pengelolaan bisnis yang tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tanpa manajemen risiko, serta minim pengawasan internal.
Selain itu, perusahaan juga belum memiliki Satuan Pengawas Internal dan sistem manajemen risiko yang memadai, sehingga membuka celah terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan bisnis tersebut.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak lain yang berpotensi terlibat dalam perkara ini.*















