
SUKABUMI– Layanan Bus SIM Keliling Online polres sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hanya melayani perpanjangan SIM tertentu dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi, layanan hari ini Senin (27/4/2026) berlokasi di:
- Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi
Baca Juga : Resep Pepes Ikan Kembung ala Sukabumi, Praktis dan Kaya Rasa
Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya untuk verifikasi.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
Baca Juga : Resep Ikan Bakar Ala Sukabumi, Praktis dengan Cita Rasa Manis Gurih
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, proses tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru dengan menunjukkan e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Petugas juga mengingatkan bahwa jadwal, waktu, dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan disampaikan kembali melalui kanal resmi.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(SE)
The post SIM Keliling Sukabumi Hari Ini Buka di Cidahu, Catat Jam Layanannya first appeared on Sukabumi Ku.














