
SUKABUMI – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (27/4/2026). Agenda sidang kali ini diisi dengan penyampaian eksepsi dari terdakwa Silvi Apriani.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama hakim anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya, pihak terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, menilai langkah tersebut merupakan upaya untuk menggeser pokok perkara dari ranah pidana ke perdata.
Baca Juga: Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara, Dana BLT Dipakai untuk Nyaleg
Ia menyebut, pihak terdakwa tidak membantah adanya peristiwa hukum, namun berusaha membingkainya sebagai wanprestasi.
“Mereka mencoba menggiring opini bahwa perkara ini hanya soal wanprestasi atau perdata, padahal kami melihat ada unsur pidana yang jelas,” ujarnya usai sidang.
Menurut Saleh, pergeseran sudut pandang tersebut berpotensi melemahkan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa. Ia menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat melihat substansi perkara secara objektif.
Baca Juga: Diserang Pakai Bom Molotov, Remaja di Cicurug Sukabumi Alami Luka Bakar Serius
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim juga sempat menyoroti bukti yang diajukan oleh pihak terdakwa. Terungkap bahwa sejumlah dokumen yang dilampirkan masih berupa salinan, bukan dokumen asli.
Di sisi lain, perhatian kuasa hukum korban juga tertuju pada status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Hingga kini, pihaknya mengaku masih menunggu sikap resmi dari majelis hakim terkait keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
Baca Juga: PSG vs Bayern di Semifinal Liga Champions: Duel Panas Dua Mesin Gol, Siapa Unggul di Paris?
“Kami menghormati proses persidangan, namun kami menunggu jawaban dari hakim terkait keberatan kami atas status tahanan kota, baik secara lisan maupun tertulis,” kata Saleh.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga berkaitan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis yang diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel.
The post Sidang Dugaan Penipuan MBG di Sukabumi, Kuasa Hukum Korban Soroti Dalih Wanprestasi first appeared on Sukabumi Ku.














