
SUKABUMI – Perkara sengketa lahan yang kini menjadi lokasi pusat perkulakan Indogrosir di Kota Sukabumi memasuki fase krusial. Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Sukabumi dijadwalkan membacakan putusan pada 5 Mei 2026.
Kasus ini menarik perhatian karena tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek hukum penting seperti keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan penerapan doktrin rechtsverwerking dalam hukum agraria.
Kuasa hukum tergugat, Adam Mandela, menyatakan bahwa dasar kepemilikan kliennya, Edep Sujana, memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui transaksi sah yang berlangsung sejak 1987.
Baca Juga: Kolaborasi Pemuda dan Komunitas, MMF Hadirkan Program Sosial Terpadu di Sukabumi
Menurut Adam, kepemilikan itu didukung oleh tiga AJB dengan total luas mencapai 4.750 meter persegi. Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai secara fisik dan administratif selama lebih dari tiga dekade tanpa adanya sengketa.
“Kepemilikan klien kami didasarkan pada tiga AJB dan telah dikuasai lebih dari 30 tahun tanpa gangguan dari pihak mana pun,” ungkap Adam dalam keterangan yang diterima sukabumiku.id, Selasa (28/04/2026).
Ia menambahkan, sebagian lahan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Inti Cakrawala pada 2022 melalui proses yang disebut telah melewati pemeriksaan legalitas secara menyeluruh.
Di sisi lain, gugatan baru muncul pada 2025 dari Teguh Firmansyah yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik awal lahan. Penggugat menyatakan bahwa transaksi jual beli di masa lalu tidak pernah terjadi.
Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat menilai klaim tersebut lemah secara hukum. Salah satu argumen yang diajukan adalah doktrin rechtsverwerking, yakni hilangnya hak akibat pembiaran dalam jangka waktu lama.
Adam menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa keberatan. Kondisi ini, menurutnya, dapat dianggap sebagai bentuk pelepasan hak secara hukum.
Baca Juga: Mengenal Green SM, Operator Taksi Listrik Asal Vietnam yang Tersorot Usai Insiden Kereta di Bekasi
Selain itu, ia juga menyoroti aspek legalitas dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, AJB yang digunakan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada masa itu.
“Perlu ditegaskan, AJB bukan dibuat oleh klien kami, tetapi oleh pejabat yang berwenang. Bahkan sebelum transaksi dengan PT Inti Cakrawala, telah dilakukan pemeriksaan legalitas secara mendalam sebagai bentuk itikad baik,” jelasnya.
Pihak tergugat pun menyatakan optimistis terhadap hasil putusan yang akan dibacakan dalam waktu dekat. Mereka meyakini fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi pertimbangan utama majelis hakim.
Putusan perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting, terutama dalam melihat kekuatan hukum AJB lama serta penerapan prinsip rechtsverwerking dalam sengketa pertanahan di Indonesia.
“Kami meyakini secara substansi hukum, persoalan ini sebenarnya telah selesai sejak puluhan tahun lalu. Kini tinggal menunggu putusan pengadilan,” tutup Adam.
The post Menanti Putusan Sengketa Lahan Indogrosir Sukabumi, AJB dan Rechtsverwerking Jadi Sorotan first appeared on Sukabumi Ku.














